kerangka teori : perwakilan politik

pemerintahan yang demokratis dalam artian yang sangat umum sebagaimana pernah dikemukakan oleh abraham lincoln (mantan presiden amerika serikat) yaitu ;government of, by, and for the people (pemerintah yang dibuat oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat). konsep tersebut terlalu umum dan tidak mungkin untuk melaksanakannya secara langsung. persoalan utamanya adalah bagaimana dapat merespon dan mengakomodasi setiap individu/rakyat yang ingin berpartisipasi langsung dalam pemerintahan dan turut serta menetapkan kebijakan politik. hal ini akan amat sulit diakomodir sekaligus dalam suatu ruang dan rentang waktu tertentu. jadi tidaklah mungkin setiap orang atau rakyat turut dapat berpartisipasi langsung dalam suatu proses pengambilan kebijakan suatu negara.

sartori (1987) dalam riswandha imawan (2001) mengemukakan ; awalnya suatu pemerintahan disebut demokratis bila keputusan apapun yang diambil dibuat langsung oleh rakyat. ini sejalan dengan pemahaman bahwa arti paling dasar demokrasi adalah power of the people. namun segera disadari bahwa hal ini mustahil dilaksanakan. para pakar sependapat bahwa satu pemerintahan dapat disebut demokratis, bila jaringan pembuatan keputusan melibatkan banyak unit politik, dan prosesnya transparan hingga rakyat dapat mengontrol ataupun memasukkan inisiatif baru lewat saluran yang disediakan oleh sistem politik, seperti pemilu dan referendum (ibid :14 ; noam, 1980).

persoalan pemerintahan yang demokratis bisa berjalan, bila manifestasi kebebasan warga negara tidak berada pada titik ekstrim. ibarat orang hendak minum air. pada satu titik ekstrim, saat air mendidih, orang tidak bisa meminumnya. sama juga bila berada pada titik ekstrim yang lain, saat air itu membeku.

kenyataan inilah yang membuat masyarakat modern berfikir mengenai perwakilan politik. masalahnya sekarang, bagaimana menentukan wakil rakyat yang benar-benar mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat? ini bukan masalah yang sederhana. sekali mereka dipilih atau dipercaya menjadi wakil rakyat, maka keputusan apapun yang mereka ambil syah (legitimate), karenanya mengikat dan harus ditaati oleh tiap warganegara (sartori, 1987 dalam riswandha imawan ; 2001).

beberapa pakar menjelaskan tentang konsep perwakilan politik, antara lain : miriam budiardjo (1978 : 175), perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seorang atau satu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. dewasa ini anggota dewan perwakilan rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. hal ini dinamakan perwakilan yang bersifat politik (political representation).

arbi sanit mengemukakan bahwa perwakilan diartikan sebagai hubungan diantara dua pihak, yaitu wakil dengan terwakili dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakili.(dalam dahlan thaib :2000 ;2).

sementara riswandha imawan (2001) ; perwakilan adalah konsep yang menunjukkan hubungan antara orang-orang, yakni fihak yang mewakili dan diwakili, dimana orang yang mewakili memiliki sederet kewenangan sesuai dengan kesepakatan antara keduanya. pelimpahan wewenang (politik) seperti ini, bukan saja untuk mengurangi beban sistem politik agar jumlah aktor yang terlibat dalam proses politik menimbulkan kompleksitas jaringan yang bisa membuat sistem itu tidak berfungsi. pelimpahan ini berhubungan pula dengan kompleksitas dan kerumitan kehidupan sehari-hari masyarakat itu sendiri.

jadi perwakilan politik adalah orang atau kelompok orang yang dipercaya memiliki kemampuan dan berkewajiban untuk bertindak dan berbicara atas nama satu kelompok orang yang lebih besar. dengan demikian indikator yang bisa digunakan untuk melihat apakah seorang wakil (sekelompok orang) dinilai representatif oleh orang yang diwakili adalah :
1. memiliki ciri yang sama dengan constituen (pemilih)
2. memiliki ekspresi emosi yang sama dengan emosi constituen
3. intensitas komunikasi yang tinggi dengan constituen
4. resistensi yang rendah dari constituen
5. rasa aman wakil bila berada ditengah konstituen

perwakilan politik secara fungsional tidak dapat dipisahkan dengan lembaga perwakilan rakyat. berdasarkan pemahaman perwakilan di atas, maka perwakilan politik dapat dipahami melalui rangkaian indikator berikut (pitkin : 1957 dalam riswandha ;2001)
a. tindakan wakil merupakan reaksi atas kepentingan pihak yang diwakili.
b. wakil harus memiliki kebebasan bertindak, jadi tidak sekedar melayani, tanpa melupakan pertimbangan kebijaksanaan terbaik bagi kepentingan umum.
c. wakil harus mampu meredam konflik yang mungkin muncul antara dari dan rakyat yang diwakilinya.

konsep perwakilan politik dapat ditelusuri dari dua sudut pemahaman. pertama, mikro kosmis, dimana wakil rakyat dipandang sebagai miniatur dari elemen masyarakat secara keseluruhan, baik yang menyangkut perasaan, pemikiran, penalaran maupun distribusi geografisnya. kedua, principal agent , dimana wakil dipandang sebagai wakil tunggal dari keseluruhan elemen masyarakat, karenanya dapat bertindak bebas atas nama pihak lain. posisi seperti ini bisa merepotkan, karena elemen yang diwakili, yang memberi kepercayaan kepadanya, memiliki kepentingan yang berbeda bahkan sering bersikap kompetitif.

berdasarkan pemahaman di atas, sartori mengemukakan tujuh kondisi yang mengindikasikan telah terwujudnya perwakilan politik dalam mekanisme pemerintahan (sartori : 1968 dalam riswandha 2001) :
a. the people freely and periodically elect a body of representative
b. the governors are accountable or responsible to the governed
c. the people feel the same as the state
d. the people concern to the decision of their governors
e. the people share, in some significant way, in the making of relevant political decisions.
f. the governors are a representative sample of the governed

menilik pendapat para pakar di atas, maka perwakilan politik dapat didefinisikan sebagai pelimpahan sementara atas kewenangan politik warga negara kepada (sekelompok) orang yang mereka pilih secara bebas, untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat yang secara jelas dirumuskan.