Landasan Teori : Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan “whatever governments choose to do or not to do” segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah, yang dikerjakan  ataupun yang tidak dikerjakan (Dye,1978). Selanjutnya Dye menyatakan apabila pemerintah memilih untuk melakukan kebijakan publik, maka harus mengutamakan goal (objektifnya) dan  merupakan tindakan keseluruhan bukan hanya perwujudan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. 

Dan dalam mengimplemetasikan kebijakan publik yang telah dipilih, pemerintah harus melakukan  hal- hal yang menyangkut ; 1) Organizational seperti pengorganisasian konflik dalam masyarakat, 2) Regulatif  berupa pengaturan konflik dalam masyarakat,  3) Diskriminatif melalui pemberian reward kepada masyarakat yang telah melaksanakan atau patuh dengan kebijakan yang dibuat dan  pemberian pelayanan material kepada masyarakat seperti  pembangunan puskesmas disetiap desa, dan 4) Ekstraktif yaitu pemungutan uang dari masyarakat melalui pajak.

Berbeda dengan pendapat Easton, Kebijakan Publik  adalah  pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu dengan sah  untuk masyarakat dan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah tersebut merupakan pengalokasian nilai-nilai kepada masayarakat.

Senada dengan dengan hal  tersebut,  kebijakan  publik  menurut  James E Anderson (dalam Islamy, 1994) adalah kebijakan – kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, implikasi dari pengertian kebijakan publik ini adalah : 1) Bahwa kebijakan publik selalu  mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa  kebijakan tersebut berisi tindakan-tindakan  pemerintah; 3) Bahwa kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan  merupakan apa yang masih dimaksudkan  untuk dilakukan; 4) Bahwa kebijakan publik itu bisa bersifat positif dalam arti  merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan  pejabat pemerintah  untuk tidak melakukan sesuatu; 5)  Bahwa  kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti  yang  positif  didasarkan  pada  peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

Sedangkan menurut  Guy Peter (1984) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga  yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut terdapat  tiga tingkat pengaruh  yaitu : 1) Adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat. Selain itu keputusan ini juga dibuat oleh anggota legislatif, Presiden, Gubernur, administrator serta pressure groups, pada level ini keputusan merupakan  sebuah kebijakan terapan;  2) Adanya output kebijakan. Kebijakan yang diterapkan pada level ini  menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, penentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) Adanya dampak kebijakan  yang merupakan efek pilihan  kebijakan  yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. disamping itu menurut Peter  (1984) dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut memiliki instrumen kebijakan yaitu : 1) Hukum;  2) Pelayanan/Jasa; 3) Dana; 4) Pajak dan 5) Persuasi yang digunakan bila instrumen lain gagal mempengaruhi masyarakat.

Dari beragam pendapat  mengenai  kebijakan  publik, maka Islamy (1994) menyimpulkan bahwa  kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang  ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan  tertentu  untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat diimpilaksikan sebagai berikut : 1) Kebijakan publik itu bentuk pendanaannya  adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan  publik dilandasi dengan maksud  dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam  memecahkan masalah yang dihadapi kebijakan publik, terdapat beberapa  tahap (Dunn,1994) yaitu : penetapan agenda kebijakan (agenda setting), formulasi kebijakan (policy formulation), adopsi kebijakan (policy adoption), implementasi kebijakan (policy implementation) dan penilaian kebijakan (policy assesment).