Konsep Otonomi Fiskal Daerah

Otonomi fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan  menghitung rasio pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak pusat untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara.

Keterkaitan antara desentralisasi dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang paling realistis adalah bahwa desentralisasi memungkinkan pemberdayaan sosial. Hal ini memberikan keleluasaaan kepada daerah untuk beradaptasi  dengan  perkembangan  sosial  ekonomi  yang  cepat  di  tingkat  lokal  sehingga  memungkinkan untuk menggali  potensi  PAD  secara maksimal.

Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tangung jawab dengan pendanaannya maka esensi otonomi akan kabur.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi fiskal daerah yang tercermin dari komposisi PAD dalam total penerimaan daerah. Komposisi PAD  berperan penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.